Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restorative (17-07-2026)

Jum'at, 17 Juli 2026 melalui zoom meeting Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restorative yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka terhadap 5 Tersangka Perkara Tindak Pidana Fidusia yaitu:1. Asdiana Als Dian Binti H. Sulaiman 2. Olleng Bin (Alm) Itte’ 3. Achmad Andani Als Amat bin (Alm) Armin 4. Amin Hidayat Als Jek Bin Syamsudin 5. Yuda Prayoga Als Yoga Bin Amir Pallu. Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini mempertimbangkan pemulihan kerugian, kondisi para pihak, serta tercapainya kesepakatan perdamaian tanpa syarat, tanpa paksaan dan tanpa transaksional antara pelaku dan korban sehingga diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang humanis, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan kondisi semula.


Mendengarkan