Kegiatan ini berupa pelayanan antar jemput saksi (ATRAKSI) di Kabupaten Bangka, khususnya untuk membantu Saksi dalam proses Antar Jemput Saksi. Dimana tujuan dari Layanan ATRAKSI ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta juga merupakan kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Layanan ini membantu Masyarakat yang memiliki kendala untuk datang ke kantor kejari bangka sebagai saksi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelum adanya layanan ini, proses penyelidikan dan penyidikan di bidang tindak pidana khusus sedikit terhambat dikarenakan adanya saksi yang tidak dapat datang memenuhi panggilan dikarenakan beberapa alasan seperti jarak yang jauh dan tidak adanya alat transportasi yang dimiliki. Setelah adanya layanan ini para saksi yang terkendala dapat terbantu sehingga memperlancar proses penegakan hukum di kantor Kejaksaan Negeri Bangka.


Tempat rawat inap bagi tahanan kejaksaan negeri bangka sebagai landasan dalam melaksanakan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan dengan pemberian perawatan secara komprehensif terhadap tahanan tindak pidana yang mana fasilitas ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi tahanan tindak pidana.


Pelatihan kerja bagi pelaku tindak pidana yang diselesaikan secara Restoratif adalah sebagai landasan dalam melaksanakan Peningkatan Taraf Hidup pelaku tindak pidana yang mana kegiatan ini salah satunya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dari pelaku tindak pidana yang diselesaikan secara restoratif.


Siyanti adalah pelayanan antar barang bukti gratis. Pelayanan ini berguna untuk memudahkan masyarakat dalam pengambilan eksekusi barang bukti. Ketika pemilik barang bukti tidak bisa datang mengambil barang bukti siyanti adalah pelayanan yang tepat untuk digunakan.


Kejaksaan Negeri Bangka terus melakukan peningkatan dalam Pelayanan Publik Khususnya Bidang Tindak Pidana Khusus melalui digitalisasi terkait Layanan Online Surat Izin Mengunjungi Tahanan (T-10) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka.


Kami siap memberikan SOLUSI terbaik bagi permasalahan hukum Anda. Dilayani langsung oleh Jaksa Pengacara Negara secara profesional.


Layanan Pengaduan Masyarakat Elektronik dari Kejaksaan Agung beserta aparaturnya kepada masyarakat dalam mewujudkan peningkatan akuntabilitas kinerja aparat Kejaksaan sekaligus memberikan kepuasan kepada masyarakat yang dilayani.


Aplikasi CMS publik kejaksaan adalah aplikasi yang dapat diakses publik untuk mencari perkara dengan memasukkan nama tersangka. Aplikasi ini juga dapat memantau perkembangan penanganan perkara secara real time.


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kejaksaan RI adalah sistem yang berfungsi untuk melaksanakan beberapa tugas dan fungsi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI. Tugas dan fungsi tersebut, di antaranya: Pendataan, Penyusunan, Penyebaran informasi dokumentasi hukum, Penyebaran peraturan perundang-undangan umum, Penyebaran produk-produk hukum internal di lingkungan Kejaksaan RI.



Informasi: Data perkara pada Aplikasi E-Tilang Kejaksaan adalah data perkara yang telah diputus oleh Pengadilan. Gunakan aplikasi etilang.info untuk melihat data tilang