Tugas dan Wewenang
-
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Di bidang pidana
- Melakukan penuntutan terhadap tindak pidana.
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang yang berlaku.
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara
-
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum
-
Kejaksaan turut berperan dalam kegiatan-kegiatan berikut :
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
- Pengawasan terhadap peredaran barang cetakan.
- Pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.