Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

Di bidang pidana

  • Melakukan penuntutan terhadap tindak pidana.
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang yang berlaku.
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Di bidang perdata dan tata usaha negara

    Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum

    Kejaksaan turut berperan dalam kegiatan-kegiatan berikut :
  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  • Pengawasan terhadap peredaran barang cetakan.
  • Pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  • Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.