Penyerahan SKPP serta Penetapan Ketua PN Sungailiat atas persetujuan SKPP (12-08-2026)
Rabu, 12 Agustus 2026 Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator, telah menyerahkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat atas persetujuan SKPP kepada 5 (lima) tersangka dalam perkara tindak pidana fidusia, yaitu: 1. Asdiana Als Dian Binti H. Sulaiman, 2. Olleng Bin (Alm.) Itte’, 3. Achmad Andani Als Amat Bin (Alm.) Armin, 4. Amin Hidayat Als Jek Bin Syamsudin, 5. Yuda Prayoga Als Yoga Bin Amir Pallu , Penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah melalui proses Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator. MKR merupakan upaya untuk mengembalikan keadaan seperti semula melalui penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku, tanpa tekanan, tanpa paksaan, serta tanpa adanya transaksi. Melalui mekanisme ini, Kejaksaan Negeri Bangka terus berkomitmen menghadirkan keadilan yang humanis, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan, dengan mengedepankan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.