Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (10-09-2026)

Rabu, 10 September 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, S.H., M.H., didampingi Kasubagbin, para Kepala Seksi (Kasi), serta para Jaksa, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bangka terus berkomitmen untuk memastikan setiap proses penanganan dan penyelesaian perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mendengarkan