Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka A
Hallo Sobat Adhyaksa... Pada hari Kamis, Tanggal 23 Januari 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka telah Melakukan Penahanan terhadap Tersangka "A" selaku Camat pada Kecamatan Sungailiat. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Khareza M. Thayzar menjelaskan bahwa Tim Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka tindak pidana korupsi (pungutan liar) dalam penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat dan karena telah terpenuhi alasan subjektif maupun objektif serta untuk mempermudah proses penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di lapas Bukit Semut.