Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Sudah Inkracht (10-12-2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad, S.H., M.H bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti M. Randy Al Kaisya, S.H., Kasi Pidum Reski Novianti, S.H., M.H. beserta para Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka. Kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yg menyatakan barang bukti di Musnahkan. Dan sebagai wujud penyelesaian penanganan perkara secara tuntas thdp eksekusi badan dan barang bukti.


Mendengarkan