Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap(18-06-2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Edy Subhan, S.H., M.H beserta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti M. Randy Al Kaisya, S.H melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Kabupaten bangka dan Perwakilan Kepala Kepolisian Resor Bangka. Kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan untuk menghilangkan kemungkinan barang bukti disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Mendengarkan