Pelatihan Bagi Pelaku Tindak Pidana yang diselesaikan secara RJ (21-04-2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka yang diwakili oleh Rahmad R Nasution, S.H. menghadiri kegiatan Pelatihan Pengelolaan Bisnis Dan Manajemen Wirausaha Yang Dibiayai Dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2025 yang mana Pelatihan kerja ini di ikuti juga oleh pelaku tindak pidana yang diselesaikan secara Restoratif. Adapun tujuan di ikut sertakan nya pelaku tindak pidana yang diselesaikan secara Restoratif adalah sebagai landasan dalam melaksanakan Peningkatan Taraf Hidup yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dari pelaku tindak pidana yang diselesaikan secara restoratif


Mendengarkan