Layanan Bantuan Hukum Non Litigasi (27-05-2025)
Kejaksaan Negeri Bangka melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan layanan Bantuan Hukum Non Litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT BRI kepada JPN Kejaksaan Negeri Bangka berupa kegiatan penagihan tunggakan kredit nasabah Bank Rakyat Indonesia Kabupaten Bangka sebanyak 5 nasabah. Kegiatan ini bertujuan untuk pemulihan keuangan negara dalam penyelesaian perkara perdata secara Non Litigasi.