Kegiatan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (06-10-2026)

Selasa, 06 Oktober 2026 — Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, S.H., M.H., menghadiri Acara Pembukaan Kegiatan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Tata Kelola Desa yang Demokratis, Akuntabel, dan Selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa bertempat di Hotel Novilla. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka juga berkesempatan memberikan materi dengan tema “Peran Pengawasan BPD dalam Mencegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa.” Melalui kegiatan ini, diharapkan BPD semakin memahami dan mengoptimalkan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam memastikan pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mendengarkan